Medan, (23 Juli 2025) – PT PPK dengan komitmen tinggi terhadap transparansi dan kepatuhan hukum, telah menyelesaikan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pelaporan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi pemerintah dalam bidang investasi dan industri.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sementara itu, pelaporan melalui SIINAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kedua sistem ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pembinaan dunia usaha di Indonesia oleh pemerintah.
Plt. Direktur PPK, Bapak Sutanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan akuntabel. “Kami menyadari pentingnya keterbukaan informasi usaha kepada pemerintah. Dengan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara tepat waktu dan akurat, kami menunjukkan komitmen PPK terhadap praktik usaha yang taat hukum dan berkelanjutan,” ungkap beliau.
PPK berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha lain dalam memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.