(+62-61) 662 8088

primakawasan@ptppk.co.id

PT PPK Terima 31 Sertifikat Tanah Tahap I Hasil Pendampingan Hukum Kejari Batu Bara

Medan, 07 Januari 2026 – PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK) menerima 31 Sertifikat Tanah Tahap I Bagian A dan B sebagai hasil dari pendampingan hukum sertifikasi tanah yang dilaksanakan Bersama Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT PPK dalam memperkuat kepastian hukum dan pengamanan asset Perusahaan, sekaligus mendukung penerapan tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui sinergi lintas instansi.

Acara dihadiri oleh Plt. Direktur PT Prima Pengembangan Kawasan, Bapak Sutanto beserta jajaran tim PT PPK, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Bapak Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi oleh Kepala Seksi Perdara dan Tata Usaha Negara (kasidatun), Ibu Rahmah Hayati Sinaga, S.H.

Turut hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara Bapak Murdi Sima, S.STP. Kepala Bidang Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Bapak Ardi Zikri M, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Bapak Andri A. Lbs, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Bapak Gatot Samudro.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sutanto selaku Plt. Direktur PT PPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan hukum serta kerja sama yang telah terjalin.

“ Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan hukum dan kerja sama yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara, serta dukungan dari seluruh pihak terkait. Pendampingan ini sangat membantu PT PPK dalam memastikan kepastian hukum atas asset tanah Perusahaan dan meminimalisasi potensi risiko hukum ke depan,” Ujar Sutanto.

Sementara itu, Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, bapak Andri A. Lbs menyampaikan bahwa proses sertifikasi ini mencerminkan kolaborasi yang baik antar instansi

“Kami mendukung oenuh upaya sertifikasi tanah yang dilakukan PT PPK melalui koordinasi dan sinergi lintas instansi. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas asset tanah serta menjadi contoh kolaborasi yang baik antar BUMN, Pemerintah Daerah, dan Kantor Pertanahan,” Ungkap Andri.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Bapak Fransisco Tarigan, S.H., M.H.m menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset negara.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum guna mendukung tertib administrasi dan pengamanan aset negara. Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan PT PPK serta pemangku kepentingan dalam proses sertifikasi tanah ini,” kata Fransisco Tarigan.

Melalui penyerahan sertifikasi tanah tahap I ini, PT PPK berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut pada tahap sertifikasi berikutnya guna mendukung pengelolaan Kawasan yang tertib hukum dan berkelanjutan.